Shalat Berjama’ah di Masjid

Shalat Berjama'ah

Shalat berjama’ah – Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ (QS 2:43, Al Baqarah)

Shalat Berjama'ah

MASJID

Masjid berarti tempat untuk bersujud. Secara terminologi Masjid juga dapat diartikan sebagai tempat beribadah umat Islam, khususnya dalam melaksanakan shalat. Masjid sering disebut dengan Baitullah (rumah Allah), yaitu rumah yang dibangun untuk mengabdi kepada Allah.

Dalam salah satu pendapatnya Prof. TM Hasbi Ash Shiddieqy menyatakan, bahwa pengertian Masjid tiadalah khusus dengan tempat-tempat mendirikan jum’at saja, bahkan kutipan Masjid, mengenai segala tempat yang dijadikan tempat umum untuk menyembahyang dan jama’ah. Membedakan pandangan terhadap apa yang dipilih Masjid, adalah ‘uruf masyarakat kita semata-mata. Agama menyamakan tempat-tempat pendirian jama’ah dengan tempat-tempat pendirian jum’at. Karenanya adab-adab yang kesulitan di Masjid, juga di langgar-langgar dan di meunasah-meunasah.

Ada tiga Masjid besar yang kita kenal, yaitu Masjid Al Haram di Makkah, Masjid Al Aqsha di Yerusalem dan Masjid Nabawi di Madinah, yang memiliki keutamaan di antara Masjid-Masjid yang lain. Di Masjid Al Haram inilah umat Islam seluruh dunia melaksanakan ibadah haji, rukun Islam yang ke lima.

Kita semua telah mengenal Masjid sebagai tempat ibadah umat Islam. Masjid dapat kita jumpai baik di desa maupun di kota dimana di situ umat Islam berdomisili. Kita juga dapat melihatnya di Amerika, Eropa, China bahkan Rusia sekalipun. Masjid berperan besar dalam pembentukan peradaban umat Islam dari dulu hingga sekarang.

MEMBANGUN MASJID

Pada waktu hijrah dari Mekah ke Madinah dengan ditemani shahabat beliau, Abu Bakar, Rasulullah shallallahu ‘laihi wa sallam melewati daerah yang disebut dengan Quba di sana beliau mendirikan Masjid pertama sejak masa kenabiannya, yaitu Masjid Quba. Selanjutnya setelah di Madinah Rasulullah juga mendirikan Masjid, tempat umat Islam melaksanakan shalat berjama’ah dan melaksanakan aktivitas sosial lainnya. Yang pada perkembangannya disebut dengan Masjid Nabawi.

Drs. Sidi Gazalba: “Pada hari pertama kedatangan Nabi dengan rombongannya di Madinah itu apakah yang mula-mula sekali bertanya? Beliau secara gotong-royong dengan kaum muslimin yang berada di sekitarnya mengelilingi Masjid, tempat sujud. Tanah kebun di tempat Masjid itu dibangun adalah milik Bani Najar, yang menolak pembayaran sebagai beli dari kebun mereka. Nabi sendiri ikut bekerja mengangkat batu. Dalam gotong-royong dan sambat sinambat orang tidak memperkirakan beli, upah dan pangkat. Semua bekerja sama untuk semua”.

Banyak Masjid didirikan umat Islam, baik Masjid umum, Masjid Sekolah, Masjid Kantor, Masjid Kampus dan Masjid-Masjid yang lainnya. Masjid didirikan untuk memenuhi hajat umat khususnya kebutuhan spiritual, guna mendekatkan diri kepada Pencipta-nya. Tunduk dan patuh mengabdi pada-Nya. Masjid menjadi tambatan hati, pelabuhan pengembaraan hidup dan energi kehidupan umat.

Utsman Ibn ‘Affan ra berkata: “Rasul saw bersabda: Barang siapa yang ditetapkan karena Allah suatu Masjid, pasti Allah akan mendirikannya seperti yang telah di Syurga”. (HR: Bukhary dan Muslim).

Setiap Masjid yang dibangun bagi kaum muslimin agar digunakan sebagai sarana mengabdi kepada Allah. Bukan hanya untuk golongan maupun organisasi tertentu saja meskipun mereka yang membangunnya. Jadi setiap Masjid yang dibangun untuk umum adalah “milik umat Islam” dan setiap muslim berhak untuk beribadat di dalamnya. Oleh karena itu upaya-upaya untuk menahan seorang muslim dengan alasan-alasan tertentu, atau apapun adalah tindakan yang dilakukan, sebab bertentangan dengan tujuan didirikannya Masjid tersebut.

MASJID SEBAGAI TEMPAT MENEGAKKAN SHALAT

Fungsi Masjid paling utama adalah sebagai tempat ibadah shalat. Kalau kita perhatikan, shalat berjama’ah adalah salah satu ajaran Islam yang pokok, sunnah Nabi dalam pengertian muhaditsin, yang berkaitan dengan perbuatan yang selalu dilakukan beliau. Ajaran Rasulullah shallallahu ‘laihi wa sallam tentang shalat berjama’ah merupakan perintah yang benar-benar ditekankan.

Abu Hurairah ra berkata: “Bersabdalah Rasulullah saw: “Seberat-berat shalat di atas para munafiqin, yaitu shalat ‘Isya dan shalat fajar (Shubuh). Sekiranya mereka mengetahui apa yang dikandung oleh kedua shalat itu, tentulah mereka mendatanginya, walaupun dengan jalan pemeriksaan. Demi Allah sesungguhnya saya akan menyuruh orang untuk mendirikan jama’ah beserta para hadirin, kemudian saya pergi dengan beberapa orang yang membawa berkas api kepada orang-orang yang tidak menghadiri jama’ah shalat, lalu saya bakar rumah-rumah mereka, sedang mereka berada di dalamnya.” (HR: Bukhary dan Muslim ).

Abdullah Ibn Mas’ud ra berkata: “Saya melihat semua kami (para shahabat) menghadiri jama’ah. Tiada yang ketinggalan menghadiri jama’ah, selain dari orang-orang munafiq yang telah nyata kemunafiqannya, dan sungguhlah sekarang di bawa ke Masjid dipegang lengannya oleh dua orang, seorang sebelah kanan, seorang sebelah kiri, sehingga didirikannya ke dalam shaf.” (HR: Al Jamaah selain Bukhary dan Turmudzy).

Ibnu Umar ra berkata: “Bersabdalah Rasulullah saw:” Sholat jama’ah melebihi sholat sendiri dengan dua puluh tujuh derajad.” (HR: Bukhary dan Muslim).

Shalat berjama’ah di Masjid merupakan ajaran Islam, khususnya bagi laki-laki yang tidak ada udzur, yang saat ini banyak dilupakan umat. Kita lihat di Masjid orang-orang yang melaksanakan shalat berjama’ah sangat sedikit sekali, terlebih dahulu waktu shalat shubuh yang datang mungkin bisa dihitung dengan anak jari. Masya Allah, umat Islam telah melupakan ajarannya sendiri. Bahkan mereka datang ke Masjid hanya seminggu sekali pada hari Jum’at.

Karena kita perlu untuk meng-aktualkan kembali ajaran shalat berjama’ah di Masjid yang merupakan perintah Rasulullah. Kita hidupkan sunnah Nabi, dengan memulai berusaha dari diri sendiri menurut kemampuan masing-masing. Pada awalnya hanya sekali dalam sehari, insya Allah, lama-lama semakin meningkat, sehingga dapat dilaksanakan secara keseluruhan.

INDIKATOR KEMAKMURAN MASJID

Sebenarnya inti dari memakmurkan Masjid adalah mendirikan shalat berjama’ah, yang merupakan salah satu syi’ar Islam terbesar sementara, yang lain adalah pengembangannya. Shalat berjama’ah merupakan indikator utama keberhasilan dalam memakmurkan Masjid. Jadi, keberhasilan dan kekurang-berhasilan Pengurus Remaja Masjid dalam memakmurkan Masjid dapat diukur dengan seberapa antusias anggota dalam mendirikan shalat berjama’ah di Masjid.

Masjid adalah tempat sujud, kita sujud dan ruku’ bersama-sama dalam shalat berjama’ah. Coba kita bayangkan setiap umat Islam, khususnya laki-laki, pada waktu mendengar adzan mendatangi Masjid baik yang di kampung, sekolah, kantor, jalan raya, pusat-pusat pertokoan, kampus dan lain-lainnya untuk menunaikan shalat fardlu dengan berjama’ah. Tentu syiar Islam akan tampak nyata, seperti yang dibayangkan lima waktu dalam sehari hal itu terjadi.

Sebagai pembanding tentu kita dapat melihat bagaimana syiar Islam ditegakkan pada malam awal bulan Ramadhan. Masjid penuh dengan jama’ah, persatuan Islam nyata, kekuatan Islam nampak, ukhuwah islamiyah terbina, dakwah dan syi’ar Islam bisa dirasakan.

MANFAAT SHALAT BERJAMA’AH

Shalat berjama’ah di Masjid dimensi hablumminallah dan hablumminannas secara langsung, sehingga banyak manfaat yang bisa kita peroleh dengan jaminannya, antara lain:

  1. Memperoleh keutamaan di sisi Allah.
  2. Beribadah kepada Allah dengan pahala yang berlipat ganda.
  3. Mempermudah umat mengenal seseorang sebagai muslim.
  4. Mempererat tali silaturrahmi dan ukhuwah islamiyah.
  5. Mewujudkan kepemimpinan umat dalam jama’ah-imamah yang kokoh.
  6. Mewujudkan syiar Islam dan persatuan umat.
  7. Memudahkan Pengurus Remaja Masjid dalam mengelola aktivitas memakmurkan Masjid.

PENYELENGGARAAN SHALAT BERJAMA’AH

Ada beberapa shalat yang dilaksanakan secara berjama’ah, baik shalat fardlu maupun shalat sunnah, antara lain:

  1. Shalat Fardlu.

Shalat fardlu berjama’ah dilaksanakan Rasulullah shallallahu ‘laihi wa sallam dan para shahabatnya di Masjid, bukan di rumah. Pengurus Remaja Masjid memberi tauladan dan mengajak anggotanya untuk bersama-sama persekutuannya. Shalat fardlu berjama’ah dilaksanakan sehari lima kali pada awal waktunya, yaitu Maghrib, ‘Isya, Shubuh, Dzuhur dan ‘Ashar.

Pengurus Ta’mir Masjid dengan Bantuan Pengurus Remaja Masjid mengatur penyelenggaraan shalat berjama’ah. Tanpa mengurangi pemahaman adanya perbedaan persepsi fiqih, dalam menyelenggarakannya Pengurus Ta’mir Masjid dapat memberi regulasi sebagai berikut:

  1. Menetapkan dan mengangkat Imam Shalat dan Muadzin.
  2. Sebelum waktu shalat tidak dikumandangkan membaca ayat-ayat Al Quraan atau bunyi-bunyian lain melalui Tape Recorder dan pengeras suara.
  3. Tidak menggunakan Kentongan dan Bedug untuk bertemu saat masuk waktu shalat.
  4. Setiap masuk waktu shalat dikumandangkan seruan panggilan shalat (Adzan) oleh Muadzin.
  5. Adzan Shubuh dilakukan dua kali, yaitu sebelum dan sebelum masuk waktu Shubuh dengan jeda waktu sekitar satu jam.
  6. Setiap akan melaksanakan shalat wajib dikumandangkan seruan Iqamah.
  7. Waktu antara Adzan dan Iqamah tidak lama. Pada saat menunggu Iqamah tidak didendangkan nyanyi-nyanyian atau puji-pujian.
  8. Shalat berjama’ah dipimpin oleh Imam Shalat.
  9. Barisan (Shaff) jama’ah diatur oleh Imam dengan posisi rapat dan tertib. Jama’ah pria di depan dan wanita di belakang.
  10. Urut-urutan shaff: Imam, makmum pria dewasa, makmum pria anak-anak, makmum wanita anak-anak dan makmum wanita dewasa. Antara jama’ah pria dan wanita tidak ada hijab (kain penghalang).
  11. Sholat berjama’ah diupayakan agar dapat dilaksanakan secara khusyu’, tertib dan tidak tergesa-gesa.
  12. Selesai melaksanakan shalat, para jama’ah dipersilahkan untuk berdo’a sendiri-sendiri.
  13. Shalat Jum’at.

Setiap hari Jum’at diselenggarakan Shalat Jum’at berjama’ah. Tanpa mengurangi pemahaman tentang perbedaan persepsi fiqih, dalam menyelenggarakan shalat Jum’at berjama’ah Pengurus Ta’mir Masjid dapat memberikan regulasi sebagai berikut:

  1. Shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
  2. Adzan shalat Jum’at satu kali, yaitu dikumandangkan setelah Khatib naik mimbar dan mengucapkan salam.
  3. Sebelum shalat dilaksanakan didahului dengan Khutbah Jum’at.
  4. Khatib berkhutbah secara langsung, bukan membaca Buku Khutbah. dilakukan dua kali dan tidak lama.
  5. Ketentuan-ketentuan lain relatif sama dengan ketentuan pada shalat berjama’ah.

Untuk keperluan dakwah islamiyah dan peningkatan keilmuan jama’ah dapat disusun Daftar Khatib Jum’at dan Tema Khutbah untuk satu tahun.

  1. Shalat berjama’ah yang lain.

Selain shalat fardlu dan jum’at berjama’ah ada shalat-shalat yang dilakukan secara berjama’ah. Shalat-shalat tersebut memiliki kaifiat tersendiri sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam, antara lain adalah:

  1. Shalat Gerhana. Dilaksanakan ketika terjadi gerhana matahari atau gerhana bulan.
  2. Shalat Idul Fitri. Dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal setelah selesai menunaikan shiyam Ramadhan.
  3. Shalat Idul Adha. Dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sehari setelah jama’ah Haji melaksanakan wukuf di ‘Arafah.
  4. Shalat memohon hujan. Dilaksanakan apabila terjadi musim kering yang berkepanjangan dan kesulitan kesulitan memperoleh udara.
  5. Shalat tarawih. Shalat di malam bulan Ramadhan dalam rangka qiyamullail.
  6. Shalat janazah. Dilaksanakan untuk mendoakan mayyit sebelum dikuburkan.

PENUTUP

Perintah shalat fardlu berjama’ah di Masjid sangat ditekankan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam kepada umatnya, sehingga seorang buta-pun datang untuk mendatanginya apabila dapat mendengar suara adzan. Orang-orang yang tidak mau mendatangi shalat fardlu berjama’ah mendapat ancaman akan dibakar rumahnya. Sholat berjama’ah di masa Rasulullah juga dapat membedakan antara orang-orang muslim dan munafiq.

Shalat fardlu berjama’ah adalah tauladan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam yang terus menerus beliau laksanakan bersama para shahabatnya. Setiap kita untuk meneladani beliau dalam menghidupkan sunnahnya menurut kemampuan masing-masing, khususnya dalam melaksanakan shalat fardlu berjama’ah bagi kaum laki-laki mukim yang tidak ada udzur.

Marilah kita mentauladani beliau dalam melaksanakan shalat fardlu berjama’ah di Masjid. Seandainya belum bisa secara keseluruhan, insya Allah, bisa kita laksanakan secara bertahap menuju kesempurnaan. kiranya Allah subhanahu wa ta’ala semoga membantu dan memudahkan kita dalam mengabdi pada-Nya. Amin.

1 Comment

Leave A Reply