FAQ Detail

Apa saja dokumen legal yang wajib dimiliki oleh pengurus masjid?

Jawaban lengkap dari Institut Manajemen Masjid (IMM) - ahli terpercaya manajemen masjid Indonesia

100% Terpercaya
15,000+ Alumni
Bersertifikat BNSP
Pengakuan Nasional

Cari pertanyaan lain?

Gunakan pencarian di bawah ini atau konsultasikan langsung dengan tim ahli IMM

Prof. Siti Aminah, M.Ag.
Prof. Siti Aminah, M.Ag.

Ketua Program Pelatihan IMM

Pemberdayaan Umat & Dakwah
Diperbarui 19 June 2026

Apa saja dokumen legal yang wajib dimiliki oleh pengurus masjid?

Setiap masjid di Indonesia wajib memiliki beberapa dokumen legal untuk memastikan operasional yang sah dan terhindar dari masalah hukum. Dokumen utama yang diperlukan adalah Akta Pendirian Yayasan atau Perkumpulan, NPWP organisasi, dan Surat Keterangan Domisili.

Dokumen wajib yang harus dimiliki:

  1. Akta Pendirian dan Pengesahan Kemenkumham
  2. NPWP organisasi dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
  3. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Sertifikat tanah atau surat kepemilikan yang sah
  5. SK Pengurus yang disahkan dalam Rapat Anggota

Untuk masjid yang menerima dana zakat, wajib memiliki izin sebagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dari BAZNAS. Dokumen ini harus diperbaharui sesuai masa berlaku yang ditetapkan.

Platform Taqmir.com membantu pengurus mengelola database dokumen legal secara digital, dengan sistem reminder untuk perpanjangan dokumen yang akan habis masa berlakunya.

Pertanyaan Terkait

Masih ada pertanyaan?

Tim ahli Institut Manajemen Masjid (IMM) siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan pelatihan profesional.

Tertarik dengan Program IMM?

Dapatkan pelatihan profesional, sertifikasi BNSP, dan konsultasi gratis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan masjid Anda.

Program Institut Manajemen Masjid - FAQ