Persidangan Organisasi Islam-Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya. (QS 3:159, Ali ‘Imran)
PENGERTIAN PERSIDANGAN
Persidangan berasal dari kata sidang yang memiliki pengertian hampir sama dengan rapat. Persidangan merupakan salah satu bentuk musyawarah yang memiliki karakteristik menghasilkan suatu keputusan. Persidangan organisasi Islam adalah sidang yang diselenggarakan oleh suatu organisasi Islam dalam bermusyawarah untuk membicarakan keberlangsungan organisasi mereka.
Dalam organisasi Islam sidang dapat dijumpai dalam forum Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Kongres, Konferensi, dan lain sebagainya. Dalam forum ini seluruh undangan bersama-sama bersidang untuk membahas permasalahan organisasi secara menyeluruh. Mereka merumuskan AD dan ART organisasi, pedoman-pedoman organisasi, menyusun program, menyusun rekomendasi, memilih Pengurus, dan lain sebagainya, yang disesuaikan dengan tingkatannya.
Sebagaimana lazimnya musyawarah, sidang dihadiri oleh para undangan yang berkepentingan terhadap jalannya acara. Peserta sidang biasanya memiliki gambaran ide, pandangan dan cara-cara menyelesaikan permasalahan yang akan dibicarakan. Setiap peserta akan berusaha menyampaikan gagasan mereka agar kebenaran atau kepentingan yang diwakili dapat diterima sebagai hasil keputusan bersama yang mengikat bagi organisasi.
MANFAAT
Manfaat persidangan bagi organisasi Islam dan para aktivisnya adalah sama dengan manfaat musyawarah pada umumnya, antara lain yaitu:
- Menambah wawasan dan memberi penerangan.
- Dapat meluruskan kekeliruan, kesalahfahaman maupun khilafiyah.
- Dapat mengambil keputusan dengan pertimbangan yang luas, logis dan benar.
- Meningkatkan taqwa, silaturrahim dan rasa ukhuwah islamiyah.
- Menyatukan ide, semangat dan pandangan.
- Melakukan koordinasi dan konsolidasi organisasi.
Namun, yang lebih spesifik adalah bahwa sidang membawa manfaat dalam pengambilan keputusan strategis organisasi. Dengan adanya persidangan beberapa masalah strategis organisasi, baik tingkat cabang, daerah maupun nasional dapat dipecahkan bersama-sama oleh peserta sidang yang mewakili berbagai pemikiran dan kepentingan dalam organisasi.
FORUM
Forum sidang organisasi Islam memiliki karakter yang dinafasi nilai-nilai Islam. Dalam sidang atau musyawarah, para aktivis organisasi Islam harus menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, ukhuwah islamiyah, tasamuh, ghirah Islam, rendah hati, sabar, saling menghargai sesama peserta sidang dan lain sebagainya. Kalau ada perbedaan pendapat mereka harus mau kembali kepada rujukan bersama, yatitu: Al Qura’an dan As Sunnah. Sehingga terjadinya suasana sidang yang kacau balau, anarkis, penuh ambisi kelompok, dead lock, saling mendominasi, direkayasa secara curang -apalagi terjadi debat kusir, mengancam, pertengkaran bahkan perkelahian- tidak selayaknya terjadi dalam persidangan suatu organisasi Islam; karena hal itu hanya menunjukkan betapa rendahnya moralitas Islam para aktivisnya.
Secara teknis forum sidang yang diselenggarakan oleh organisasi Islam dapat dibedakan dalam bentuk sidang pleno dan sidang komisi. Sidang pleno merupakan sidang paripurna yang dihadiri oleh seluruh peserta, sedang sidang komisi dihadiri oleh peserta yang menjadi anggota komisi tertentu saja. Komisi dibentuk untuk memudahkan jalannya musyawarah, agar pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Akan tetapi keputusan sidang komisi sifatnya hanyalah sementara, sehingga harus dikukuhkan dalam sidang pleno.
ISTILAH-ISTILAH
Dalam forum organisasi Islam akan ditemui beberapa istilah persidangan yang sering muncul dalam pembicaraan selama sidang berlangsung, di antaranya:
- Pimpinan Sidang. Peserta yang dipilih untuk memimpin jalannya persidangan. Terdiri dari Ketua Sidang dan Sekretaris Sidang.
- Keputusan Sidang. Hasil pengambilan keputusan sidang yang bersifat mengikat para peserta sidang.
- Ketetapan Sidang. Hasil pengambilan keputusan persidangan yang bersifat mengikat seluruh anggota organisasi.
- Musyawarah mufakat. Pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan bersama secara aklamasi.
- Lobbying. Upaya pendekatan antar peserta sidang yang berbeda pendapat untuk mempengaruhi atau menyamakan persepsinya. Juga bisa berarti mencari dukungan pada peserta sidang yang lain.
- Voting. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak. Bisa dilakukan secara tertutup maupun terbuka.
- Formatur. Peserta sidang yang dipilih untuk menyusun kepengurusan organisasi.
- Interupsi. Menyela pembicaraan untuk meluruskan jalannya sidang atau menyampaikan sesuatu yang dianggap mendesak untuk diutarakan.
- Sidang Pleno. Sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta musyawarah.
- Sidang Komisi. Sidang yang dihadiri oleh sebagian peserta musyawarah yang telah dibagi dalam komisi-komisi.
- Dead lock. Suasana musyawarah yang macet. Masing-masing pihak berpegang kukuh pada argumentasinya, tidak ada yang mengalah.
- Skorsing. Penghentian sementara forum persidangan untuk jangka waktu tertentu, misalnya: karena waktu shalat telah tiba, suasana sidang yang memanas atau peserta sidang memerlukan istirahat sebentar.
- Agenda Acara. Susunan acara sidang secara kronologis yang mencantumkan materi sidang yang akan dibahas dan waktu pelaksanaannya.
- Tata Tertib. Aturan persidangan yang disusun untuk memudahkan jalannya acara sidang yang berlaku mengikat pada seluruh peserta sidang.
- Walk out. Peserta meninggalkan acara sidang sebagai protest atau ketidaksetujuan atas jalannya sidang.
- One man one vote. Setiap peserta memiliki hak satu suara dalam pengambilan keputusan secara voting.
- Hak bicara. Hak peserta sidang untuk menyampaikan pendapat, usulan atau argumentasi dalam majelis persidangan.
- Hak suara. Hak peserta sidang untuk menyatakan pilihannya dalam pengambilan keputusan dalam majelis persidangan.
- Quorum. Batas minimal peserta sidang yang harus hadir untuk dapat mensahkan suatu keputusan dalam majelis persidangan.
- Forum. Majelis persidangan.
PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan sidang organisasi Islam perlu dilakukan secara professional, agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat bagi organisasi. Sehingga segala jerih payah dan biaya yang dikeluarkan tidak sia-sia. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut, yaitu:
- Persiapan.
Untuk memperlancar jalannya penyelenggaraan diperlukan langkah-langkah persiapan yang meliputi:
- Dibentuk panitia penyelenggara sidang.
- Peserta sidang diundang seluruhnya.
- Ditetapkan batasan Quorum berkaitan dengan waktu dan keabsahan.
- Dibahas dan ditetapkan tata tertib sidang.
- Materi sidang diberikan kepada setiap peserta untuk dipelajari, dipahami dan dibicarakan dalam persidangan. Kalau perlu beberapa hari atau minggu sebelumnya.
- Agenda acara disusun dengan baik. Terutama dalam pengaturan waktu dan urut-urutan pembahasan secara kronologis.
- Dipersiapkan ruangan sidang yang sesuai dan kondusif untuk jalannya sidang.
- Dukungan perlengkapan sidang yang memadai.
- Pelaksanaan acara.
Dalam melaksanakan acara sidang perlu diperhatikan prosesi sebagai berikut:
- Pembukaan dan penutupan. Acara pembukaan dan penutupan dilakukan dengan seremonial, yang merupakan acara tersendiri.
- Acara-acara persidangan. Membicarakan bahan-bahan sidang, khususnya draft-draft materi yang telah dipersiapkan panitia.
- Teknik persidangan.
Dalam melaksanakan acara sidang perlu diperhatikan hal-hal teknis sebagai berikut:
- Pemilihan Pimpinan Sidang.
- Materi Sidang disampaikan dan dibahas secara sistimatis, jelas dan efisien. Bilamana perlu dapat menggunakan alat bantu.
- Pembahasan dilakukan dengan logis, argumentatif, mengarah pada pengambilan keputusan dan menjaga etika pembicaraan yang baik.
- Lalu lintas pembicaraan diatur oleh Pimpinan Sidang, sehingga komunikasi bisa lebih terarah.
- Para peserta diberi kesempatan untuk berbicara, menyampaikan pendapat, bertanya maupun menerangkan secara adil dan bijaksana.
- Interupsi diprioritaskan untuk meluruskan jalannya sidang.
- Hal-hal yang dibahas dalam sidang diambil keputusan dengan menerbitkan Surat Keputusan atau Surat Ketetapan Sidang.
- Keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Dalam pengambilan keputusan Pimpinan Sidang melakukan pengetukan palu sidang, yang perlu perhatikan adalah:
Pembukaan sidang : Tiga kali ketukan.
Penutupan sidang : Tiga Kali ketukan.
Penghentian sidang sementara : Dua kali ketukan.
Pengambilan keputusan : Satu kali ketukan.
Peringatan untuk perhatian : Ketukan berkali-kali.
ADAB / ETIKA
Bersidang adalah bermusyawarah, karena itu harus memperhatikan etika dan menjauhi perilaku-perilaku buruk dalam sidang, misalnya: marah-marah, mencaci-maki, arogan, merasa paling benar sendiri, membanting gelas, melempar kursi atau yang lainnya. Menurut Hanifullah (1421 H) ada beberapa adab atau etika dalam bermusyawarah, yang mungkin patut kita perhatikan dalam sidang, yaitu: niat ikhlas, mulai dari kanan, kendalikan lesan, jangan berfatwa tanpa ilmu, jangan mendominasi, rendah hati, tidak (selalu) suara terbanyak, hindari permusuhan, bukan pembantaian, memahami perbedaan dan tutup dengan istighfar.
PENUTUP
Persidangan merupakan akitivitas yang biasa dilakukan para aktivis organisasi Islam. Untuk menyelenggarakan secara terstruktur diperlukan pemahaman tentang teknik persidangan, agar pembicaraan yang dilakukan berlangsung terarah dan dapat melakukan pengambilan keputusan dengan baik. Bagi organisasi Islam, kemampuan menyelenggarakan persidangan para aktivisnya adalah merupakan keharusan. Karena setiap anggota organisasi Islam -apalagi Pengurus- dituntut untuk dapat menyampaikan gagasan, bertukar pikiran, beradu argumen, memimpin forum, mengambil alternatif keputusan secara cerdas, efektif dan efisien.