Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008 tentang Pemeliharaan dan Pelayanan Bangunan Gedung, pemeliharaan adalah kegiatan untuk memelihara keandalan bangunan gedung beserta sarana dan prasarananya, serta menjaga agar bangunan gedung tetap berfungsi dan terpelihara secara keseluruhan, sedangakan perawatan merupakan kegiatan memperbaiki atau mengganti prasarana dan peralatan agar bangunan tetap berfungsi. Idealnya, ada organisasi di dalam gedung yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan gedung.
TUJUAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG
Selama bangunan gedung digunakan sesuai dengan fungsinya, kegiatan menjaga kondisi bangunan agar selalu layak harus diperhatikan. Karena hal tersebut, maka perlu dilakukajn kegiatan pemeliharaan dan perawatan, agar bangunan gedung dan segala perlengkapannya dapat berfungsi dengan baik dan sampai umur rencananya. (Elisabeth, 2011)
Adapun tujuan utama pemeliharaan dan perawatan adalah sebagai berikut :
- Memperpanjang usia bangunan.
- Menjaga fungsi bangunan agar sesuai dengan rencana
- Untuk menjamin ketersediaan perlengkapan yang ada dan mendapat keuntangan investasi yang maksimum.
- Untuk mnajdmin kesuapan operasional peralatan, seperti dalam menghadapi keadaan darurat atau bencana.
- Untuk mnenjamin keselamatan manusia yang memoergunakan fasilitas bangunan tersebut.
- Menghindari kerugian yang lebih besar dan gangguan kenyamanan pengguna akibat kerusakan bangunan. (Elisabeth, 2009)
Dalam kegaiatan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, akan dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan, adapun permasalahan yang terjadi dalam pemeliharaan bangunan gedung diantaranya:
- Tidak ada atau terbatasnya anggaran untuk pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung.
- Kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi (pada tahap pra kontruksi) bangungan gedung.
- Kesalahan dalam pelakasanaan pekerjaan kontruksi (pada tahap kontruksi) bangunan gedung.
- Bangunan gedung tidak dilengkapi dengan gambar instalasi terpasang (as built drawings)
- Perubahan fungsi bangunan dan/atau ruangan.
- Tidak ada laporan atau catatan tentang riwayat perlengkapan/ peralatan (utilitas) bangunan gedung (history record equipment).
- Bahan bangunan pengganti atau suku cadang utilitas bangunan gedung sudah tidak diproduksi lagi.
- Belum adanya pedoman teknis bagi pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung (Permen PU no 24).
TIPE PEMELIHARAAN
Pada umumnya terdapat 3 tipe pemeliharaan bangunan gedung yaitu :
- Pemeliharaan rutin sehari-hari : pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan setiap hari, seperti pembersihan lantai dan halaman
- Pemeliharaan rutin berkala : pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan selang waktu dan terencana, contohnya adalah pengecatan dinding
- Pemeliharaan yang tidak terencana : pekerjaan yang tidak diduga dan harus dilakukan perbaikan dan penggantian secara langsung, seperti misalnya kaca pecah atau atap bocor
Dalam Yana Supriatna (2008) buku Modern Maintenance Management, para ahli membagi kegiatan pemeliharaan dalam 5 kategori, yaitu :
- Pemeliharaan regular
Pemeliharaan yang dilakukan secara berkelanjutan biasanya dilakukan sehari-hari
- Pemeliharaan periodik
Pemeliharaan terencana untuk komponen opersaional dan komponen yang membutuhkan teknik pemeliharaan dan keahlian khusus untuk memeliharanya
- Pemeliharaan jangka panjang
Pemeliharaan dilakukan untuk memperpanjang usia ekonomis suatu komponen dengan melakukan penggantian elemen komponen tersebut
- Pemeliharaan struktur bangunan
Pemeliharaan ini dilakakan untuk mempertahankan kualiatas struktur bangunan dari ancaman kerusakan
- Pemeliharaan darurat
Pemeliharaan ini dilakukan apabila terjadi kerusakan pada komponen yang tidak diperkirakan sebelumnya.
PENGERTIAN SARANA DAN PEMELIHARAAN MASJID
Suri Margi Rahayu dan Sutama menjelaskan bahwa lembaga pendidikan adalah buku, laboratorium, perpustakaan, serta peralatan dan perlengkapan lainnya yang digunakan secara langsung untuk menunjang proses pendidikan. Prasarana pendidikan merupakan fasilitas yang secara tidak langsung mendukung kurikulum seperti gedung dan taman. Oleh karena itu, sarana dan prasarana sangat penting, dan harus sangat diperhatikan dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan. Anda harus melakukan pekerjaan dengan baik karena dapat mempengaruhi kemajuan institusi (SuriMarga Rahayu dan Sutama: 2020: 124).
Sarana dan prasarana tidak sama. Fasilitas Masjid adalah semua fasilitas di tempat seperti yang digunakan langsung dalam proses ibadah, pendidikan dan pembelajaran (peralatan, perlengkapan, bahan, furnitur), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, memberikan pengetahuan tentang dunia dan masa depan. Tujuan pengelolaannya berjalan lancar. Terorganisir, efektif dan efisien. Misalnya gedung, ruang DKM, meja, kursi, media pendidikan, perpustakaan, tempat parkir. Sarana prasarana masjid merupakan sarana yang secara tidak langsung mendukung kelancaran arus pendidikan atau proses pendidikan seperti kegiatan ibadah dan mahar untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. (Iryus Indravan: 2015:10)
PEMELIHARAAN MASJID
Pemeliharaan adalah menjaga , memelihara, dan menyimpan produk sesuai dengan jenis produk agar produk tidak rusak dan aman. Pihak-pihak yang terlibat dalam pemeliharaan fasilitas masjid harus siapa saja yang terlibat dalam penggunaan produk tersebut, khususnya DKM masjid. Sarana dan prasarana masjid dibagi menjadi dua bagian. Artinya, pemeliharaan pertama terhadap benda-benda mati yang tidak bergerak seperti bangunan masjid, tanah, kantor DKM dan kamar mandi. Kedua, pemeliharaan benda bergerak seperti kipas angin listrik, sepeda motor, dan mobil yang memerlukan pemeliharaan besar-besaran agar peralatan dan prasarana tidak mudah rusak dan hilang. Pemeliharaan sarana dan prasarana terbantu oleh adanya inventaris, adanya inventarisasi lebih memudahkan dalam pengecekan keadaan dan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana masjid, dengan adanya inventaris sangat terbantu dan memudahkan dalam pemeliharaam sarama dam prasarana masjid, tidak adanya inventaris maka pemeliharaan tidak berjalan dengan baik dan tidak tepat sasaran. (Mattin dan Nurhayati:2011:98)
PERAWATAN MASJID
Merawat masjid merupakan hal yang wajib bagi Umat Islam baik merawat kebersihannya, merawat fasilitasnya, maupun merawat seluruh lingkungan yang terdapat di masjid, tentu hal tersebut membutuhkan SDM yang konsisten dalam bekerja karena, selain itu, merawat masjid juga membutuhkan sistem atau strategi yang tepat dalam melakukannya. Fungsi utama masjid adalah tempat ibadah umat islam selain itu masjid juga memiliki fungsi social yang berkaitan dengan masyarakat sekitar kemudian ada fungsi ekonomi umat dan yang terakhir adalah fungsi pendidikan umat. Perawatan dilakukan dengan memperhatikan beberapa komponen atau syarat tertentu diantaranya :
- Penempatan SDM sesuai dengan keahliannya
- Adanya instruktur dalam artian konsultan yang mengarahkan
- Adanya dana untuk kegiatan dan gaji para pegawai
- Adanya control dan evaluasi