Pedoman pengurus Takmir Masjid

pedoman pengurus takmir masjid

Pengurus Takmir Masjid – Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (QS 61:4, Ash Shaff)

Pengurus Takmir Masjid menjalankan kepemimpinan organisasi. Konsep dasar kepemimpinan adalah pengembanan amanah dan partisipasi, bukan perolehan kekuasaan dan masa bodoh. Pengurus mengemban amanah jama’ah bukan menguasai jama’ah. Demikian pula, jama’ah berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan. Untuk itu, pengertian Pengurus, status, tugas maupun kewajibannya harus diatur dengan jelas dalam Pedoman Kepengurusan.

Pengurus Takmir Masjid adalah penggerak organisasi dalam beraktivitas mencapai tujuan. Gerak langkah Pengurus yang terarah, terstruktur serta memiliki metode dalam setiap tindakannya sangat diharapkan sekali agar menghasilkan kinerja yang harmonis dan bermutu. Untuk itu perlu disusun suatu Pedoman Kepengurusan yang memberi petunjuk secara umum dalam mengelola aktivitas kepengurusan.

PENGURUS TAKMIR MASJID

Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pengurus Takmir Masjid adalah pelaksana kepemimpinan organisasi yang mengemban amanah jama’ah dan memiliki wewenang sesuai dengan tanggungjawabnya. Pengurus merupakan lembaga kepemimpinan tertinggi dalam organisasi dengan periode kepemimpinan yang tertentu. Adapun tugas-tugasnya, antara lain:

  1. Menyusun kepengurusan lengkap Pengurus Takmir Masjid.
  2. Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Jama’ah.
  3. Melakukan sosialisasi hasil-hasil Musyawarah Jama’ah dan kebijakan organisasi kepada lembaga-lembaga di bawahnya dan jama’ah pada umumnya.
  4. Menyelengarakan Sidang Pleno tiap tahun sekali, yang dihadiri seluruh Pengurus, Majelis Syura, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
  5. Menyelenggarakan Sidang Pleno Khusus tiga tahun sekali untuk menentukan kebijakan dan meminta pertanggungjawaban Badan Pengurus Yayasan.
  6. Menyelenggarakan Rapat Kerja Pengurus tiap tahun sekali guna menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Jama’ah.
  7. Menyelenggarakan rapat-rapat kepengurusan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  8. Menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah dan menyiapkan Draft Materi yang akan dibahas dalm musyawarah tersebut.
  9. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus kepada jama’ah melalui forum Musyawarah Jama’ah.
  10. Melantik dan mengesahkan kepemimpinan lembaga-lembaga di bawahnya berdasarkan hasil-hasil musyawarah kelembagaan tersebut.
  11. Melakukan pembinaan lembaga-lembaga di bawahnya.
  12. Memberi sangsi dan merehabilitasi anggota atau fungsionaris Pengurus yang dianggap melanggar aturan organisasi.
  13. Menjaga imamah dan ukhuwah jama’ah.

STRUKTUR DAN BAGAN ORGANISASI

Struktur atau susunan organisasi Pengurus Takmir Masjid  terdiri dari Ketua Umum yang membawahi beberapa Ketua Bidang yang memiliki satu atau lebih departemen. Ketua Umum memiliki staf Sekretaris Umum, Bendahara dan Wakil Bendahara, sedang Ketua Bidang memiliki staf Sekretaris Bidang. Untuk memperjelas struktur organisasi dibuat bagan organisasi Pengurus Takmir Masjid. Bagan  organisasi adalah gambar  struktur  organisasi. Biasanya berbentuk kotak-kotak kedudukan yang dihubungkan oleh  garis-garis wewenang, baik instruksional ataupun koordinatif.

Berikut ini contoh struktur dan bagan organisasi dalam bentuk komposisi susunan Pengurus Takmir Masjid.

(Lihat Gambar)

  1. KU : Ketua Umum
  2. KPJ : Ketua Bidang Pembinaan Jamaah
  3. KPPM : Ketua Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid
  4. KKU : Ketua Bidang Kesejahteraan Umat
  5. KPP : Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan
  6. KDP : Ketua Bidang Dana dan Perlengkapan
  7. KPRM : Ketua Bidang Pembinaan Remaja Masjid
  8. B      : Bendahara
  9. WB : Wakil Bendahara
  10. SU : Sekretaris Umum
  11. SPJ : Sekretaris Bidang Pembinaan Jamaah
  12. SPPM : Sekretaris Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid
  13. SKU : Sekretaris Bidang Kesejahteraan Umat
  14. SPP : Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan
  15. SDP : Sekretaris Bidang Dana dan Perlengkapan
  16. SPRM : Sekretaris Bidang Pembinaan Remaja Masjid
  17. DPJ : Departemen Bidang Pembinaan Jamaah
  18. DPPM : Departemen Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid
  19. DKU : Departemen Bidang Kesejahteraan Umat
  20. DPP : Departemen Bidang Pendidikan dan Pelatihan
  21. DDP : Departemen Bidang Dana dan Perlengkapan
  22. DPRM : Departemen Bidang Pembinaan Remaja Masjid

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Proses pengambilan keputusan Takmir Masjid dilakukan dengan cara musyawarah yang terdiri dari:

  1. Rapat Pleno.
  2. Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Majelis Syura, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
  3. Dilaksanakan tiap tahun sekali.
  4. Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus.
  5. Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
  6. Membahas Laporan Tahunan Pengurus dan evaluasinya.
  7. Memberi masukan/rekomendasi yang tidak mengikat kepada Pengurus dalam menjabarkan Program Kerja untuk tahun berikutnya.
  8. Rapat Pleno Khusus.
  9. Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Majelis Syura, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu dan undangan khusus.
  10. Dilaksanakan setelah berakhirnya masa kepengurusan Organ Yayasan Masjid.
  11. Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus.
  12. Pengurus mempersiapkan seluruh Draft yang akan dibahas, yang meliputi:

– Draft Program Kerja Yayasan, Struktur dan Bagan Organisasi Yayasan.

– Draft Kriteria Personil Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus Yayasan.

– Draft Rekomendasi Untuk Yayasan.

– Draft Konsep Yayasan, yang akan di ajukan ke Notaris.

  1. Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
  2. Menentukan kebijakan dan meminta pertanggungjawaban Organ Yayasan Masjid.
  3. Memilih, mengesahkan dan melantik Organ Yayasan Masjid, yang terdiri dari: Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus.
  4. Rapat Kerja.
  5. Dihadiri seluruh Pengurus, Ketua Majelis Syura, Ketua Pengurus Remaja Masjid dan Ketua Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
  6. Ketua Umum memimpin jalnnya rapat.
  7. Dilakukan satu tahun sekali untuk menjabarkan Program Kerja Musyawarah Jama’ah.
  8. Merencanakan agenda kegiatan seluruh bidang selama satu tahun ke depan.
  9. Menyusun anggaran baik pembiayaan maupun penerimaan secara terintegrasi.
  10. Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) Pengurus selama satu tahun ke depan.
  11. Rapat Umum.
  12. Dihadiri seluruh Pengurus dan undangan khusus.
  13. Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
  14. Dilakukan minimum tiga bulan sekali untuk:

– Membahas Laporan Kegiatan masing-masing bidang tiap tri wulan.

– Melakukan koordinasi kegiatan antar bidang.

– Mengambil keputusan organisasi baik intern maupun ekstern.

– Melakukan evaluasi kegiatan tri wulan yang lalu.

– Melakukan perbaikan kegiatan tri wulan yang akan datang.

  1. Rapat Bidang.
  2. Dihadiri seluruh pengurus masing-masing bidang dan undangan khusus.
  3. Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang menjadi pimpinan rapat.
  4. Dilakukan minimum dua bulan sekali untuk:

– Membahas perkembangan bidang.

– Melakukan koordinasi kegiatan bidang.

– Mengambil keputusan organisasi yang berkaitan dengan bidang kerja.

– Melakukan evaluasi dan perbaikan kegiatan bidang.

  1. Rapat Panitia.
  2. Dihadiri seluruh panitia, baik Panitia Pengarah (SC) maupun Panitia Pelaksana (OC) dan undangan khusus.
  3. Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana menjadi pimpinan rapat.
  4. Dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk:

– Menyusun rencana kepanitiaan.

– Membahas perkembangan jalannya kepanitiaan.

– Melakukan koordinasi dan evaluasi kegiatan panitia.

– Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan secara teknis.

– Mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban Panitia.

KOORDINASI KERJA

Motivasi kepengurusan disampaikan pada forum-forum rapat dan dalam acara pelaksanaan kegiatan. Sosialisai kebijakan dan kegiatan dilakukan melalui forum-forum rapat, Lembar Informasi, Papan Pengumuman dan dalam acara pelaksanaan kegiatan. Pendelegasian kepengurusan dilakukan dengan menerbitkan Surat Pelimpahan Tugas yang diketahui oleh atasannya. Reshuffle atau pergantian personalia Pengurus dibahas dan dilakukan dalam Rapat Pleno dan surat keputusannya ditandatangani oleh Ketua Umum.

Setiap amanah yang diemban oleh Pengurus, kepanitiaan atau unit-unit lain di lingkungan Takmir Masjid harus dipertanggungjawabkan dengan menerbitkan laporan tertulis. Supaya laporan yang disampaikan memiliki keseragaman, maka perlu ditetapkan standard format.

Leave A Reply