Badan Usaha Milik Masjid: Panduan Lengkap untuk Takmir
Badan Usaha Milik Masjid: Panduan Lengkap untuk Takmir
Manajemen Masjid

Badan Usaha Milik Masjid: Panduan Lengkap untuk Takmir

Pelajari seluk-beluk badan usaha milik masjid (BUMMas) sebagai sumber pendanaan mandiri. Panduan lengkap untuk takmir dalam mendirikan, mengelola, dan mengembangkan usaha masjid.

TI
Tim Redaksi IMM
Institut Manajemen Masjid Indonesia · 30 June 2026
5 menit baca 1,002 kata
Baca Juga

Apa Itu Badan Usaha Milik Masjid?

Badan Usaha Milik Masjid (BUMMas) adalah entitas bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh masjid untuk menghasilkan pendapatan guna mendukung operasional dan program kemakmuran masjid. Konsep ini mirip dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), namun dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid. BUMMas menjadi salah satu solusi untuk mengurangi ketergantungan masjid pada donasi sukarela dan menciptakan sumber dana yang berkelanjutan.

Dalam konteks manajemen masjid modern, BUMMas bukan sekadar toko kecil atau kantin, melainkan bisa mencakup berbagai sektor seperti properti, pertanian, peternakan, jasa, dan perdagangan. Pendirian BUMMas harus didasari niat ibadah dan pengelolaan profesional agar memberikan manfaat maksimal bagi jemaah dan masyarakat sekitar. Untuk memahami lebih dalam tentang struktur organisasi masjid, Anda dapat membaca artikel DKM: Dewan Kemakmuran Masjid.

Baca Juga
Donasi & Laporan Real-Time
Jamaah mau berdonasi — tapi butuh bukti transparansi dulu.
Di era digital, jamaah berhak cek laporan keuangan masjid dari HP kapan saja. Taqmir memberi akses itu — dan mengubah keraguan menjadi kepercayaan yang nyata.
Aktifkan Donasi Transparan ↗

Dasar Hukum dan Regulasi BUMMas

Pendirian BUMMas tidak diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri, namun dapat merujuk pada beberapa peraturan yang relevan. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur bahwa harta benda wakaf dapat dikelola secara produktif untuk kepentingan umat. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf memberikan panduan lebih lanjut. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (omnibus law) mempermudah pendirian badan usaha bagi organisasi kemasyarakatan, termasuk masjid.

Dalam praktiknya, BUMMas biasanya didirikan dalam bentuk koperasi, perseroan terbatas (PT), atau badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan skala usaha. Takmir masjid perlu berkonsultasi dengan notaris dan instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan legalitas usaha. Jika masjid memiliki tanah wakaf yang luas, pengelolaan aset wakaf produktif bisa menjadi pilar utama BUMMas. Baca juga artikel Tanah Wakaf Masjid untuk informasi lebih lanjut.

Baca Juga

Manfaat BUMMas bagi Masjid dan Jemaah

BUMMas memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Kemandirian finansial: Masjid tidak lagi bergantung sepenuhnya pada infak, sedekah, dan bantuan pemerintah.
  • Program pemberdayaan: Keuntungan usaha dapat digunakan untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, dan sosial bagi jemaah.
  • Lapangan kerja: BUMMas menyerap tenaga kerja dari kalangan jemaah dan masyarakat sekitar.
  • Peningkatan aset: Usaha yang dikelola dengan baik dapat meningkatkan nilai aset masjid secara keseluruhan.

Dengan pendapatan yang stabil, takmir dapat merencanakan program jangka panjang seperti renovasi masjid, beasiswa, atau pendirian pusat dakwah. Hal ini sejalan dengan fungsi masjid sebagai pusat peradaban umat Islam.

Baca Juga

Langkah-Langkah Mendirikan BUMMas

1. Musyawarah dan Pembentukan Tim

Langkah pertama adalah mengadakan musyawarah dengan pengurus DKM, tokoh masyarakat, dan jemaah untuk mendapatkan dukungan dan masukan. Bentuk tim perintis yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang bisnis, keuangan, dan hukum.

2. Studi Kelayakan dan Pemilihan Jenis Usaha

Lakukan studi kelayakan untuk menganalisis potensi pasar, sumber daya yang dimiliki, serta risiko usaha. Pilih jenis usaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar, misalnya:

  • Mini market atau toko sembako
  • Percetakan dan penerbitan buku Islam
  • Lahan parkir dan penyewaan aula
  • Budidaya pertanian atau peternakan
  • Jasa travel umrah dan haji

3. Penyusunan Anggaran Dasar dan Legalitas

Susun anggaran dasar badan usaha yang mencakup nama, tujuan, modal, struktur kepengurusan, dan pembagian keuntungan. Urus perizinan ke Kementerian Hukum dan HAM (untuk PT) atau Dinas Koperasi (untuk koperasi). Pastikan badan usaha terdaftar secara resmi agar dapat beroperasi secara legal.

4. Pengelolaan dan Operasional

Terapkan prinsip manajemen modern: pemisahan peran antara pengurus masjid dan pengelola usaha, pembukuan yang transparan, serta audit berkala. Gunakan software manajemen masjid untuk memudahkan pencatatan keuangan dan pelaporan. Pelajari lebih lanjut tentang Software & Sistem Manajemen Masjid untuk meningkatkan efisiensi.

5. Distribusi Keuntungan

Keuntungan BUMMas sebagian disisihkan untuk cadangan modal, sebagian untuk program kemaslahatan masjid, dan sebagian lagi untuk kesejahteraan pengelola. Pastikan pembagian ini diatur dalam anggaran dasar dan disepakati bersama.

Baca Juga

Contoh Kasus: BUMMas di Indonesia

Beberapa masjid di Indonesia telah sukses mengembangkan BUMMas. Misalnya, Masjid Jogokariyan di Yogyakarta memiliki unit usaha seperti koperasi simpan pinjam, toko buku, dan lahan parkir yang menghasilkan pendapatan puluhan juta per bulan. Masjid Al-Markaz Al-Islami di Makassar mengelola rumah sakit, universitas, dan pusat perbelanjaan. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa dengan niat yang kuat dan manajemen yang baik, masjid bisa menjadi motor penggerak ekonomi umat.

Baca Juga

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah BUMMas bertentangan dengan prinsip masjid sebagai tempat ibadah?

Tidak, selama pengelolaan usaha tidak mengganggu kegiatan ibadah dan sesuai syariah. BUMMas justru mendukung kemakmuran masjid dengan menyediakan dana yang stabil.

Bagaimana jika BUMMas mengalami kerugian?

Risiko bisnis harus diperhitungkan sejak awal. BUMMas perlu memiliki manajemen risiko dan cadangan dana. Jika terjadi kerugian, lakukan evaluasi dan restrukturisasi usaha.

Siapa yang berwenang mengelola BUMMas?

Pengelola BUMMas sebaiknya dipilih dari jemaah yang memiliki kompetensi di bidang bisnis, bukan semata-mata karena jabatan di DKM. Pengurus masjid berperan sebagai pengawas.

Apakah BUMMas wajib membayar pajak?

Ya, BUMMas sebagai badan usaha wajib membayar pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, ada beberapa keringanan bagi badan usaha yang bergerak di bidang sosial keagamaan. Konsultasikan dengan konsultan pajak.

Bagaimana cara memulai BUMMas jika masjid tidak memiliki modal besar?

Mulailah dari usaha kecil yang modalnya terjangkau, seperti kantin atau penyewaan perlengkapan pengajian. Gunakan dana infak yang dihimpun khusus untuk modal usaha, atau ajak jemaah untuk menjadi investor melalui skema mudharabah.

Baca Juga

Kesimpulan

Badan Usaha Milik Masjid adalah instrumen strategis untuk mewujudkan kemandirian masjid. Dengan perencanaan yang matang, legalitas yang jelas, dan pengelolaan profesional, BUMMas dapat menjadi sumber pendanaan berkelanjutan yang mendukung program dakwah, pendidikan, dan sosial. Takmir masjid perlu terus belajar dan berinovasi agar usaha yang dijalankan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat. Untuk pemahaman yang lebih komprehensif tentang manajemen masjid, silakan baca artikel Panduan Manajemen & Administrasi Masjid.

Baca Juga

Sumber & referensi

Bagikan artikel ini:
Butuh Pendampingan Langsung?

Wujudkan Masjid Profesional Bersama Tim Ahli IMM

Artikel ini baru permulaan. Konsultasikan tantangan spesifik masjid Anda — gratis, tanpa komitmen.

Konsultasi Gratis
Respons < 1 jam · Senin–Sabtu
TI

Tim Redaksi IMM

Institut Manajemen Masjid Indonesia
Tentang IMM

Tim Redaksi IMM terdiri dari para praktisi dan akademisi manajemen masjid yang berpengalaman. Selama lebih dari 6 tahun, kami mendampingi lebih dari 1.000 masjid di 34 provinsi Indonesia — dari pengelolaan keuangan, pengembangan SDM pengurus, hingga digitalisasi sistem masjid. Artikel kami ditulis berdasarkan pengalaman lapangan nyata, bukan sekadar teori.

Institut Manajemen Masjid (IMM)

Dari Artikel ke Aksi Nyata:
Konsultasikan Masjid Anda

Setiap masjid memiliki tantangan unik. Tim IMM hadir untuk membantu Anda merumuskan solusi yang tepat — bukan solusi generik, tapi pendekatan yang didesain khusus untuk kondisi dan kapasitas masjid Anda.

  • Pelatihan manajemen masjid on-site & daring
  • Konsultasi keuangan masjid yang transparan & akuntabel
  • Sertifikasi kompetensi pengurus masjid (BNSP)
  • Audit administrasi & operasional masjid
  • Pendampingan pasca-program oleh tim ahli

"Program IMM mengubah cara kami mengelola keuangan masjid. Sekarang jamaah lebih percaya dan donasi meningkat signifikan."

— Ahmad Fauzi, Ketua DKM Masjid Al-Ikhlas, Jakarta

Chat WhatsApp Sekarang 082112345678

Konsultasi pertama 100% gratis · Senin–Sabtu 08.00–17.00 WIB