Baitul Maal merupakan Lembaga Keuangan Islam

keuangan islam

Baitul Maal merupakan Lembaga Keuangan Islam – Kegiatan ekonomi yang ada pada masyarakat masing-masing negara bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang tentunya juga berdampak pada kesejahteraan bangsa. Berkaitan dengan masalah ekonomi, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan lembaga keuangan sebagai lembaga yang terlibat dalam memperlancar kegiatan perekonomian akan berdampak signifikan terhadap kelancaran operasional. Salah satu lembaga keuangan yang berkembang pesat saat ini  adalah lembaga keuangan syariah yang ditawarkan dalam bentuk Baitul Maal dan sekarang seluruhnya disebut Baitul Maal Wat Tamwil.

BAITUL MAAL (Lembaga Keuangan)

Baitul Maal adalah lembaga keuangan pertama yang ada di zaman Nabi, tetapi kehadirannya populer di zaman Khulafaur Rasyidin. Awalnya, badan tersebut hanya berfungsi untuk menyimpan aset negara dari zakat, infak, sedekah, pajak, dan jarahan. Dan yang dimaksud dengan bank syariah adalah Baitul Tamwil, bukan bank tradisional (Huda, 2010).

Kekayaan sumber pendapatan negara disimpan di masjid-masjid untuk waktu yang singkat dan kemudian dibagikan kepada masyarakat sampai tidak ada yang tersisa. Berbagai hadis dan buku sejarah, jika digunakan dalam terminologi modern, memiliki 40 nama sahabat yang  disebut  pegawai Sekretariat Nabi. Namun, tidak disebutkan Bendahara Negara. Situasi ini hanya mungkin terjadi di lingkungan dengan sistem pemantauan yang sangat ketat. Dalam perkembangan selanjutnya, lembaga ini memainkan peran yang sangat penting dalam bidang keuangan dan administrasi negara, terutama pada masa pemerintahan Al Krafa al Rashidun (Karim, 2010).

Harta Baitul Mal dianggap  harta milik Muslim, tetapi Khalifah dan Amil hanya berperan sebagai pemilik amanat. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab memberi makan para janda, anak yatim dan anak-anak terlantar, membayar pemakaman orang miskin, dan melunasi hutang pailit. Dalam kasus tertentu, kami akan membayar uang diat.

Khalifah keempat, Umaribn Khattab, menerapkan prinsip keutamaan dalam mendistribusikan kekayaan Baitul Mal. Dia perlu memperhitungkan kesulitan yang dihadapi umat Islam  dalam memutuskan bagian  dari kekayaan nasional, sehingga keadilan adalah mempertahankan upaya dan energi sebanyak mungkin dalam perjuangan untuk Islam.

RUANG LINGKUP BAITUL MAAL

Menurut  Suhrawardi K. Lubis, Baitul Mar, seperti yang digunakan dalam istilah Fikufu, “masalah pendapatan dan administrasi, dan pengeluaran, dll. (Maman, 2012)

Baitul Maal, dengan nama Arab, Dengan kata lain, berasal dari kata umpan , yang berarti “rumah”, dan kata, yang berarti almar. Atau memiliki arti “harta karun” (Dahlan, 1999).

Baitul Maal adalah suatu lembaga atau badan yang mempunyai kewajiban atau kewajiban khusus untuk mengelola seluruh kekayaan rakyat yang berupa penerimaan dan pengeluaran pemerintah (Zallum, 1983).

INSTITUSI BAITUL MAAL

Menurut Ensiklopedia Hukum Islam, Baitul Mal adalah lembaga keuangan negara yang misinya menerima, menyimpan, dan mendistribusikan dana negara berdasarkan aturan Syariah. Di sisi lain, menurut Harun Nastion, Baitul Maru dapat diartikan keuangan (umum atau negara), dan baitul maal secara harfiah berarti rumah dana.

Baitul Maal ini sudah ada sejak  zaman Nabi dan berkembang pesat pada Abad Pertengahan. Baitul maal bertindak sebagai koleksi dan tasyaruf-kan untuk kepentingan sosial. Sebagaimana diketahui, sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga masa pemerintahan Abu Bakar,  dana zakat dan iuran anggota lainnya dikumpulkan dan dibagikan dalam waktu yang bersamaan.

Artinya, penyaluran dana tersebut akan dilakukan segera setelah terkumpul, sehingga pegawai Baitul Maal dapat menjalankan tugasnya tanpa harus menyimpan sisa dana. Sedangkan pada masa Umar Bin Khattab, dana ternyata begitu besar sehingga diputuskan untuk ditabung untuk keperluan yang mendesak. Dengan keputusan ini, Baitul Maal  resmi didirikan dengan tujuan awal  pengelolaan dana  (Sakti, 2007).

Leave A Reply